Pengertian dan Prinsip - Prinsip Koperasi
TUGAS 1
Pengertian dan Prinsip - Prinsip Koperasi
Disusun oleh:
Nama : Melyta Hasty Dwi Andini KharisNPM : 14218089
Kelas : 3EA34
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi
anggota koperasi.
2.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons).
- Penggabungan
orang -orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined
together).
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic
end).
- Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically
controlled business organization).
- Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making
equitable contribution to the capital required).
- Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a
fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Dooren
Sudah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
orang’. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang
palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No. 25/1992
Undang-undang No. 25 tahun
1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan
koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi
adalah badan usaha (Business Enterprise).
- Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
- Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip
koperasi”.
- Koperasi Indonesia
adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan
12 prinsip, yaitu:
- Keanggotaan bersikap sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
di bagi
- Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam menggambil keputusan dan
penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
- Pengawasan
secara demokratis (democratic control).
- Keanggotaan
yang terbuka (open membership).
- Bunga
atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
- Pembagian
SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of
surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
- Barang
yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and
anadulterated goods).
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing
the education of the members in cooperative principles).
- Netral
terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William
Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah
kerja terbatas.
- SHU untuk
cadangan.
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan.
- Usaha
hanya kepada anggota.
- Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman
seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki
kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil,
pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze
adalah sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah
kerja tak terbatas.
- SHU untuk
cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
- Tanggung
jawab anggota terbatas.
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan.
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
Prinsip ICA(International
Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun
1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di
Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open
and voluntarily membership).
- Pemimpin
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control –
one member one vote).
- Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of
capital).
- SHU di
bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion
of education)
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Prinsip-prinsip Koperasi
Indonesia
Prinsip koperasi indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967:
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing.
- Adanya pembatasan modal dan bunga.
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
Prinsip-prinsip koperasi
menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di
indonesia adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakulan secara demokratis.
- Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap
modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar koperasi.
Referensi:
- https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
- http://kalistaoctavia.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
- http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
- https://ginayuputri.wordpress.com/2015/10/02/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Komentar
Posting Komentar